DiIndonesia, aturan mengenai koperasi, termasuk bentuk organisasinya, tertuang di dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut undang-undang ini, perangkat organisasi koperasi di Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Struktur organisasi ini menunjukkan hierarki organisasi dan wewenang, serta aliran
MembuatLaporan Pertanggungjawaban hasil pengawasan yang disampaikan kepada saat Rapat Anggota Tahunan sekali dalam setahun. Laporan hasil pengawasn yang dilaporkan oleh pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus KSPPS dengan bukti - bukti pendukungnya.
RapatAnggota Tahunan (RAT) ini memiliki peran yang sangat bermanfaat bagi perkembangan koperasi ke depannya. Salah satu kegiatan dalam RAT adalah laporan pertanggungjawaban oleh pengurus koperasi. Pengurus koperasi yang telah diberikan amanah untuk menjalankan KOPMA UPNVY melakukan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Pengurusan untuk mengubah susunan pengurus koperasi dilaporkan pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas terkait." Sebagai badan usaha, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi jo.Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan HirarkiTanggung Jawab Pengurus, Pengelola, dan Pengawas. [Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di Setelahpendirian koperasi disahkan melalui Keputusan Menteri, dalam menyelenggarakan usahanya, koperasi harus mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission ("OSS") sebagaimana yang diatur dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (6) huruf 3 PP 5/2021.