TataTertib Guru Mengajar Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara teratur Diwajibkan hadir di sekolah 10 menit sebelum mengajar
Profesi guru, terutama yang berada pada lingkungan pemerintah Non Swasta termasuk ke dalam profesi ASN Aparatur Sipil Negara. Dalam penggunaan seragam dan atribut seragam PDH guru tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan biar tidak salah berikut kita bahas ketentuan atribut seragam PDH guru sesuai Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah DaerahAparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan peraturan menteri. Penggunaan pakaian dinas sebagaimana yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas PDHApa itu Pakaian Dinas Harian PDH? Pakaian dinas harian adalah pakaian seragam yang dipakai oleh aparatur sipil negara untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Pakaian ini digunakan untuk melaksanakan tugas sehari hari termasuk pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang Pakaian Dinas Pegawai Negeri SipilMenurut Permendagri ada 3 jenis pakaian pakaian yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil di Indonesia, yaituJenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementrian Dalam Negeri meliputia. PDHb. PSL pakaian Sipil Lengkapc. Pakaian seragam batik KORPRIPakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi meliputia. PDHb. PDL pada perangkat daerah tertentuc. PSLd. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik IndonesiaBaju Dinas PNS di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten/ PDHb. PDLc. PSLd. PDH untuk Camat dan Lurahe. PDL untuk Camat dan Lurahf. PDU Camat dan Lurahg. Baju KORPRIKetentuan Penggunaan Dan Pembuatan Seragam PDH GuruDalam pembuatan seragam PDH khususnya untuk guru telah ditentukan dalam peraturan yang tertuang dalamPermendagri. Berikut adalah ketentuan pemakaian serta atribut seragam pdh guru yang sesuai Pakaian PDH Pria Lengan PendekKeterangana. Krah Berdirib. Lidah Bahuc. Nama Kemendagrid. Papan Namae. Saku Kemejaf. Kancingg. Ikat Pinggang Nilonh. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesiai. Nama Provinsij. Lambang Daerah Provinsik. Kartu Tanda Pengenall. Saku Celana Depanm. Sambungan Bahu Belakangn. Saku Celana Belakango. Sepatu Pantofel Warna HitamBertali2. PDH Warna Khaki Lengan PanjangKeterangana. Krah Berdirib. Lidah Bahuc. Nama Kemendagrid. Papan Namae. Saku Kemejaf. Kancingg. Ikat Pinggang Nilonh. Lencana Korps PegawaiRepublik Indonesiai. Nama Provinsij. Lambang Daerah Provinsik. Kartu Tanda Pengenall. Saku Celana Depanm. Sambungan Bahu Belakangn. Lengan Panjango. Saku Celana Belakangp. Sepatu Pantofel Warna HitamBertali3. Pakaian Dinas Harian Warna Khaki WanitaKeterangana. Krah Rebahb. Lidah Bahuc. Nama Kemendagrid. Papan Namae. Tutup Saku Dalamf. Kancingg. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesiah. Nama Provinsii. Lambang Daerah Provinsij. Kartu Tanda Pengenalk. Ploi/Belahan Rok bagian belakangl. Sepatu Pantofel Warna Hitam4. Pakaian Dinas Harian Khaki Wanita BerjilbabKeterangana. Krah Rebahb. Lidah Bahuc. Nama Kemendagrid. Papan Namae. Tutup Saku Dalamf. Kancingg. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesiah. Nama Provinsii. Lambang Daerah Provinsij. Kartu Tanda Pengenalk. Rok Panjangl. Sepatu Pantofel Warna Hitamm. Ploi / belahan rok bagianbelakangn. Jika Jilbab menutupi dada, atribut harus terlihat jelas5. Pakaian Seragam Batik KORPRI Pegawai PriaKeterangan a. Songkok Warna Hitamb. Papan Namac. Kancingd. Krah berdirie. Lencana KORPRIf. Saku Dalamg. Tanda Pengenalh. Sepatu Pantofel Warna Hitam Bertali6. Pakaian Seragam Batik KORPRI Pegawai WanitaKeterangana. Songkok Warna Hitamb. Papan Namac. Kancingd. Krah Rebahe. Lencana KORPRIf. Saku Dalamg. Tanda Pengenalh. Rok Panjangi. Sepatu Pantofel Warna Hitamj. Rok 15 cm dibawah lututJadwal Seragam GuruBerikut adalah waktu penggunaan Pakaian Dinas ASN / PNS berdasarkan Permendagri Nomor 11 tahun 2020 mengenai penggunaan pakaian dinas harian dan atributnya dilingkungan Kemendagri dan PakaianKeteranganSenin & SelasaPDH warna khakiRabuPDH Kemeja Putih dan Celana / Rok warna hitamKamis & JumatBaju batik, tenun, lurik / Pakaian khas daerahSabtuPDH batik, tenun, lurikTertarik Untuk Membuat Seragam PDH Guru?Ozza Konveksi adalah perusahaan konveksi semi garmen yang telah berpengalaman dalam membuat berbagai macam produk pakaian berkualitas. Kami juga telah banyak menrima pesanan berupa pengadaan barang dan jasa di bidang pakaian seperti kemeja perusahaan, seragam pegawai, pembuatan PDH dan PDL dan lain informasi lebih lanjut mengenai pembuatan seragam PDH silahkan klik link di bawah ini!Baca juga Tempat Bikin Baju Seragam PDH Guru TerbaruBuat Seragam PDH Guru Di Sini
Adapunseragam yang digunakan untuk Pakaian dinas harian meliputi kemeja putih, dengan celana atau rok hitam, warna kaos kaki hitam dan juga biasanya memakai pakaian dinas harian yang berupa batik, tenun ataupun pakaian khas daerah dari masing-masing tempat anda bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Baju Dinas Pegawai Kemenag Aparatur Sipil Negara ASN senin sampai Jumat Sabtu ketentuan terbaru mengenai pakaian dinas mulai dari hari senin Selasa Rabu Kamis Jumat dan Sabtu. – assalaamu’alaikum wa rahmatullah, ada ketentuan barumengenai pakaian baju dinas pegawai Kementerian Agama Kemenag berdasarkan SE Menag no 12 tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Apratur Sipil Negara Kementerian Agama. Dalam surat edaran ini mengubah pakaian seragam pada hari senin yang awal mula memakai baju Keki beserta bed badge dan atributnya menjadi baju putih. Kemudian baju abu abu atau biru atau ungu atau apalah yang biasa untuk seragam pakaian Dinas Pegawai Kemenag selanjutnya diganti menjadi pakaian batik atau baju adat setempat. Untuk lebih jelasnya mengenai jadwal pakaian dinas Kemenag mulai hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at dan Sabtu adalah sebagai berikut; Jadwal Baju Dinas Pegawai Kemenag PDH Hari Senin Sampai Jum’at dan Sabtu HariSeragam Pegawai KemenagSeninKemeja Putih, celana/rok hitam/gelapSelasaKemeja Putih, celana/rok hitam/gelapRabuBatik/tenun/kain khas daerahKamisBatik/tenun/kain khas daerahJum’atBebas, rapi, dan sopanSabtu/6 hari kerjaBebas, rapi, dan sopan Meskipun sudah jelas mengenai ketentuan PDH ASN Kemenag masih ada ketentuan yang mengaturnya. Adapun mengenai aturan yang mengatur Pakaian Dinas Harian ASN Kemenag adalah sebagaimana berikut ini; Ketentuan atribut dalam Baju Pegawai Kemenag Terbaru. Jika kita memperhatikan surat Edaran Menag ini, ada beberapa catatan dalam berpakaian saat bekerja melayani masyarakat. Ini dia catatannya. Tanda Pengenal Pegawai Kemenag Dalam memakai pakaian dinas harian saat sedang berdinas, harus mengenakan tanda pengenal pegawai. Tentunya mencakup logo korpri, nama dan juga co card atau eblek yang ada foto, Nama Pegawai beserta nomor nip kepegawaian. Pemantauan Pelaksanaan Surat Edaran Untuk para kepala satker dan unit pelaksana teknis melakukan pemantauan dalam pelaksanaan surat edaran mengenai PDH pada lingkungan Kemenag ini. Tentunya sampean sudah paham siapa yang dimaksud dengan kepala satker maupun unit yang dimaksud pada ketentuan ini. Pemberlakuan Surat Edaran Ketentuan pemakaian pakaian seragam terbaru ini menjadikan ketentuan mengenai pakaian sebelumnya dicabut serta dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Dengan begitu seragam warna keki dan juga baju celana abu abu beserta badge yang yang menempel pada lengan kiri kanan tinggal kenangan dan layak untuk memasuki masa pensiun menjadi barang pada museum. Tanggal berlaku Surat Edaran pemakaian baju dinas yang baru Ada batas waktu yang jelas mengenai berlakunya ketentuan baju PDH pada lingkungan Kemenag ini. Adapun pada Surat edaran berlaku semenjak tanggal penetapannya. Adapun surat ini ditanda tangani dan ditetapkan pada tanggal 15 Juni tahun 2021. Penutup Nah itulah ketentuan mengenai baju seragam ASN Kemenag yang berlaku semenjak tanggal 15 Bulan Juni tahun 2021. Dengan keberadaan aturan baru ini membuat baju khas Kemenag yaitu Keki dan Abu – abu hanya tinggal kenangan saja. Sehingga CPNS yang baru tahun depan tidak merasakan memakai klambi keki karo abu-abu. Demikian informasi yang bisa kami haturkan, wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Selamatdatang di portal informasi ter akurat terbaik seputar pendidikan indoneisa, informasi kali ini kami akan mengabarkan informasi mengenai Program 4 Hari Kerja Senin Sampai Kamis Segera Berlaku , langsung saja bapak ibu simak informasi selengkapnya . Program empat hari kerja dalam seminggu, segera diberlakukan.
Selasa 09-05-2023 / 1727 WIB - – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang akan membahas mengenai apa seragam guru di hari Senin sampai dengan hari Sabtu setelah adanya peraturan baru dari pemerintah. Mari kita simak pembahasan selengkapnya berikut ini ya. Menurut UU No. 14 tahun 2005 pengertian guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru memiliki tugas untuk mengajar, melatih, mendidik, serta membimbing peserta didik agar menjadi manusia yang berkarakter dan berwawasan luas. Baca juga Seragam Guru di Hari Rabu Adalah? Sesuai Edaran Peraturan Pemerintah yang Baru Baca juga Link Download Buku Siswa PPKN Kelas 4 SD/MI Kurikulum Merdeka Terbaru Lengkap Dengan Paket Panduan Guru Baca juga Download Contoh Raport Kurikulum Merdeka Terbaru 2023, Guru Pemula Pasti Sangat Terbantu! Saat mengajar di sekolah ada peraturan – peraturan yang harus ditaati oleh seorang guru. Salah satunya adalah peraturan mengenai seragam. Mungkin terkadang banyak bapak ibu guru yang masih bingung dengan seragam yang harus dipakai pada hari Rabu. Kira – kira seragam apa yang harus dipakai bapak ibu guru di hari Senin sampai dengan Hari Sabtu?
Guruyang berhalangan hadir diwajibkan untuk membuat surat izin yang diberikan kepada guru piket Seluruh pengajar diwajibkan menjaga nama baik sekolah Ketentuan seragam bagi guru : Hari Senin dan Selasa (Seragam Keki) Hari Rabu (Seragam Kopri ) Hari Kamis (Seragam Batik Bebas) Hari Jumat (Seragam Pramuka) Hari Sabtu (Baju Olahraga)
Selasa 09-05-2023 / 1722 WIB - – Pada artikel kali ini kami akan memberikan ringkasan informasi yang akan membahas mengenai apa seragam guru di hari Rabu setelah adanya peraturan baru dari pemerintah. Mari kita simak pembahasan selengkapnya berikut ini ya. Menurut UU No. 14 tahun 2005 pengertian guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru memiliki tugas untuk mengajar, melatih, mendidik, serta membimbing peserta didik agar menjadi manusia yang berkarakter dan berwawasan luas. Baca juga Kumpulan Soal Pendidikan Pancasila Kelas 1 SD/MI Kurikulum Merdeka, Beserta Pembahasan dan Jawaban! Baca juga Download Soal-soal Belajar Pendidikan Pancasila SD MI Kelas 1 Kurikulum Merdeka Baca juga Download Buku Pendidikan Agama Islam Kelas 11 SMA/SMK Kurikulum Merdeka Saat mengajar di sekolah ada peraturan – peraturan yang harus ditaati oleh seorang guru. Salah satunya adalah peraturan mengenai seragam. Mungkin terkadang banyak bapak ibu guru yang masih bingung dengan seragam yang harus dipakai pada hari Rabu. Kira – kira seragam apa yang harus dipakai bapak ibu guru di hari Rabu?
4) Apabila tanggal 17 (tujuh belas) bertepatan pada hari Senin,
Uploaded byRDian Rosidi Yuli Anggoro 0% found this document useful 0 votes1K views1 pageCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes1K views1 pageJadwal Seragam GuruUploaded byRDian Rosidi Yuli Anggoro Full descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Adayang biasa dan khas muslimah. Untuk pakaian seragam peserta didik putri biasa, siswa wajib mengenakan kemeja putih lengan pendek dan saku kiri. Mereka harus menggunakan rok abu-abu lipit hadap
Contoh tata tertib di Sekolah – Tata tertib atau peraturan sekolah biasanya sudah di atur secara tertulis untuk kemudian harus di patuhi oleh siswa, guru, kepala sekolah maupun staff lainnya untuk dapat menciptakan berlangsungnya porses belajar dengan penerapannya, tata tertib sekolah tentu akan melibatkan banyak orang untuk bisa berjalan dengan baik baik di tingkat SD, SMP, SMA/SMK. Adapun tata tertib ini akan mengatur segala bentuk perilaku, pakaian, etika, jam pelajaran dan lain apabila ada yang melanggar tata tertib sekolah yang sudah disepakati, tentu akan ada sanksi atau hukuman yang dapat diterima baik secara lisan maupun tertulis untuk memberikan efek jera dan tidak mengulanginya ini adalah beberapa contoh tata tertib yang bisa dijadikan referensi untuk mendisiplinkan siswa/siswi di lingkungan Tertib Kehadiran di SekolahTata Tertib PakaianTata Tertib Upacara BenderaTata Tertib di Lingkungan SekolahTata Tertib KedisiplinanTata Tertib Jam OlahragaTata Tertib Administrasi SekolahTata Tertib LainnyaSanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib SekolahTata Tertib di Sekolah Untuk GuruTata Tertib Kehadiran di SekolahSiswa paling lambat harus datang di sekolah 15 menit sebelum dimulainya jam pelajaranKhusus hari senin diwajibkan untuk datang jam untuk mengikuti upacara benderaApabila datang terlambat wajib melapor ke guru piket dan minta izin kepada guru yang sedang mengajarSiswa yang 3x datang terlambat akan dikenakan sanksi dari pihak sekolahUntuk siswa yang berhalangan hadir ke sekolah diwajibkan membuat surat izin dari orang tua dengan tanda tangan asliBaca juga Contoh Tata Tertib di Rumah dari Pagi Sampai MalamTata Tertib PakaianWajib mengenakan pakaian atau seragam sesuai hari yang telah di tentukanPakaian yang dikenakan harus dalam keadaan bersih, rapi dan sopanSemua siswa diwajibkan mengenakan atribut sekolah lengkap topi, dasi, ikat pinggang, sepatu hitam dan kaos kakiTata Tertib Upacara BenderaSemua siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari seninUpacara bendera dimulai pukul pagiSemua siswa diwajibkan mengenakan seragam lengkap beserta atributnyaSaat upacara bendera tidak diperkenankan berada di kelasApabila dalam kondisi sakit, bisa segera minta istirahat di ruang UKSTata Tertib di Lingkungan SekolahSemua siswa wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolahDiwajibkan untuk selalu bersikap sopan, bertutu kata baik, saling menghormati kepada sesama teman, guru dan perangkat sekolah membawa orang luar ke lingkungan sekolahSiswa dilarang berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsungSiswa dilarang merokok, bertengkar dan melakukan hal negative lainnya di lingkungan sekolahTata Tertib KedisiplinanSiswa dilarang merusak fasilitas yang ada di sekolahSiswa harus mengkikuti semua peraturan yang ada di sekolahSiswa yang memiliki jumlah alpha lebih dari 15x dalam 1 tahun maka akan dinyatakan tidak naik kelasSiswa harus datang ke sekolah tepat waktu, tidak boleh terlambatSiswa tidak diperbolehkan menggunakan handphone di sekolah kecuali untuk urusan pentingDilarang keluar lingkungan sekolah tanpa ijin guru piketBaca juga Tata Tertib di Laboratorium Kimia, Fisika, Biologi dan KomputerTata Tertib Jam OlahragaSiswa diwajibkan membawa baju olahraga sesuai jadwal yang ditentukanSiswa wajib mengikuti materi dan praktikum olahraga sesuai arahan guru penjasDilarang berada di dalam kelas saat jam olahragaRuangan kelas wajib dikunci saat jam olahragaTata Tertib Administrasi SekolahSiswa harus menyelesaikan semua pembayaran administrasi sekolah sesuai yang ditentukanSiswa wajib mengembalikan buku yang dipinjam di perpustakaan tepat waktuSiswa wajib menggunakan semua fasilitas sekolah dengan baikBaca juga Tata Tertib di Dalam Kelas untuk SD, SMP, SMATata Tertib LainnyaDilarang menyontekDilarang membawa senjata tajamDilarang membuat gaduhDilarang membawa HPDilarang membeli makanan di luar sekolahDiwajibkan memiliki alat tulis sendiriDiwajibkan melaksanakan piket harian di sekolahDiwajibkan menjaga nama baik sekolahSanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib SekolahUntuk para siswa yang melanggar peraturan yang ada di sekolah maka akan dikenakan sanksi seperti urutan di bawah ini Pelanggaran pertama akan dikenakan sanksi lisan I, II dan IIIPelanggaran berikutnya akan dikenakan sanksi tertulis I, II dan IIIPelanggaran berikutnya akan dikenakan skorsing atau tidak boleh masuk sekolah dalam jangka waktu tertentuDikembalikan kepada pihak orang tuas dikeluarkanTata Tertib di Sekolah Untuk GuruHarus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulaiGuru yang berhalangan hadir diwajibkan untuk membuat surat izin yang diberikan kepada guru piketSeluruh pengajar diwajibkan menjaga nama baik sekolahKetentuan seragam bagi guru Hari Senin dan Selasa Seragam KekiHari Rabu Seragam Kopri Hari Kamis Seragam Batik BebasHari Jumat Seragam PramukaHari Sabtu Baju OlahragaJadi itulah beberapa contoh tata tertib sekolah yang diuraikan di setiap poin-poinnya. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi upaya terbaik dalam menciptakan suasana lingkungan sekolah yang traveller yang senang mengabadikan cerita melalui kopi dan kamu.
Termurah!, WA +62 896-0219-1809, seragam guru hari senin, seragam gryffindor jasa konveksi murah,jasa konveksi jakarta,jasa konveksi fashion,harga jasa konv
Perbedaan Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN. Berikut ini Perbedaan Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK A. PAKAIAN SERAGAM PNS PEGAWAI NEGERI SIPIL 1 Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi a. PDH Pakaian Dinas Harian; b. PSL; dan c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. 2 Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi a. PDH; b. PDL pada perangkat daerah tertentu; c. PSL; dan d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. 3 Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi a. PDH; b. PDL pada perangkat daerah tertentu; c. PSL; d. PDH camat dan lurah; e. PDL camat dan lurah; f. PDU camat dan lurah; dan g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. PDH terdiri atas a PDH warna khaki; b PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan c PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. Jenis PDH sesuai dengan jenis dan model serta bahan kain hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan bahan hasil uji laboratorium terserbut mulai berlaku paling lambat pada Tahun 2021. PDH warna khaki terdiri atas a PDH khaki kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; b PDH khaki atau warna gelap model safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan c PDH khaki kemeja lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional. Hari Penggunaan Pakaian Seragam PNS PDH warna khaki digunakan oleh PNS pada hari Senin dan Selasa. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan oleh PNS pada hari Rabu. PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh PNS pada hari Kamis dan Jumat. PDH batik/tenun/lurik juga digunakan PNS pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober. Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu. Bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama dapat menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek. Bagi pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan pendek. PDL pada perangkat daerah tertentu digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor. PDL digunakan oleh camat dan lurah pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan. PDU camat dan lurah digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah dan hari besar lainnya. Sedangkan Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan oleh PNS pada saat a upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia; b tanggal 17 tujuh belas setiap bulan; c upacara hari besar nasional; dan d rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. Apabila tanggal 17 tujuh belas bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. Atrubut pakaian Seragam PNS 1 Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas a. tanda jabatan bagi pejabat struktural; b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; c. papan nama; d. nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri; e. nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota; f. lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan g. tanda pengenal. 2 Atribut dasar Pakaian Dinas camat terdiri atas a. tanda pangkat; b. tanda jabatan; c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; d. papan Nama; e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota; f. lambang daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan g. tanda Pengenal. 3 Atribut dasar Pakaian Dinas lurah terdiri atas a. tanda pangkat; b. tanda jabatan; c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; d. papan Nama; e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota; f. lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan g. tanda Pengenal. B. PAKAIAN SERAGAM PPPK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PDH Pakaian Dinas Harian PPPK digunakan oleh unit kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. PDH Pakaian Dinas Harian utuk PPPK terdiri atas a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari Rabu. PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK. Atribut Pakaian Dinas atau Seragam PPPK terdiri atas a. papan Nama; dan b. tanda Pengenal. Jadi Perbedaan Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 antara lain 1. Pada hari Senin dan Selasa, PNS menggunakan PDH warna khaki, sedangkan PPPK menggunakan PDH kemeja putih, celana/rok hitam 2. Perbedaan dalam penggunaan atribut. Bagi PNS atribut yag diguanakan adalah tanda jabatan bagi pejabat struktural; lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; papan nama; nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri; nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota; lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan tanda pengenal. Sedangkan bagi Pegawai PPPK hanya menggunakan atribut papan Nama dan tanda Pengenal. Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Link download Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK. Semoga ada manfaatnya = Baca Juga =
s3gBc. bopv45qi4n.pages.dev/136bopv45qi4n.pages.dev/186bopv45qi4n.pages.dev/89bopv45qi4n.pages.dev/81bopv45qi4n.pages.dev/164bopv45qi4n.pages.dev/266bopv45qi4n.pages.dev/96bopv45qi4n.pages.dev/121bopv45qi4n.pages.dev/226
seragam guru hari senin